Sekda Kepulauan Sula Sebut Mutasi Dirinya Tidak Sesuai Aturan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:19 WIB
loading...
Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberhentian dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan peraturan perundangan-perundangan. Hal itu agar tidak menyalahi aturan dalam Undang-undang. Salah satunya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.
BupatiKepsu Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan dicopot dari jabatan adalah SekretarisDaerah(Sekda) Kepsul Syafrudin Sapsuha.
Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.
"Pemberhentian Sekda Kepsu sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.
Kemudian, bupati Fifian juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).
BupatiKepsu Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan dicopot dari jabatan adalah SekretarisDaerah(Sekda) Kepsul Syafrudin Sapsuha.
Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.
"Pemberhentian Sekda Kepsu sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.
Kemudian, bupati Fifian juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).
Lihat Juga :