Berdamai dengan Adam Deni, Jerinx SID Minta Netizen Tak 'Kompor'
Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
Adam Deni kemudian berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx terkait data terkait artis-artis yang di-endorse Covid-19 ke Jerinx. Baca juga: Kecil Kemungkinan Damai, Jerinx: Berharap yang Terbaik
Pelaporan Adam Deni dilakukan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan serta atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam pasal 45 ayat B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pelaporan Adam Deni dilakukan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan serta atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam pasal 45 ayat B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(mhd)
Lihat Juga :