Berdamai dengan Adam Deni, Jerinx SID Minta Netizen Tak 'Kompor'

Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:26 WIB
loading...
Berdamai dengan Adam...
Publik figur I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Publik figur I Gede Ari Astina alias Jerinx SID meminta netizen di media sosial untuk tidak memanas-manasi (kompor) hubungan dirinya dengan Adam Deni yang sudah saling memaafkan. Hal tersebut disampaikan Jerinx usai saat melaksanakan mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu 14 Agustus 2021 kemarin.

"Saya minta tolong, saya mohon kepada, terutama kepada para netizen, sudahilah memanas-manaskan situasi. Permasalahan seperti ini, menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan mengenai permasalahan ini," ujar Jerinx.

Sementara itu, penggugat Jerinx, Adam Deni menyebutkan, bahwa sosok Jerinx kalem, bijak dan lebih baik. Namun ia mengaku meskipun telah memaafkan proses hukum akan tetap berlanjut.

"Kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai, saya memafkan tapi tidak melupakan dan saya juga membuat keputusan dengan kuasa hukum saya untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian," kata Adam Deni.

Ia mengaku sudah berupaya melakukan mediasi tapi dalam mediasi sebelum dirinya membuat laporan ke kepolisian dirinya ditolak mentah-mentah dan di tantang untuk tanding hukum (oleh Jerinx).

"Saya dibilang bukan siapa-siapa dan pada intinya saya memaafkan sebagi manusia jelas saya maafkan. Cuma saya ingin proses ini berjalan sampai ke pengadilan nanti kita lihat saja biar kepolisian yang memproses kasus hukum ini untuk ke depannya. Keputusan saya sudah bulat dan tidak bisa diubah sama sekali," jelas Adam Deni.

Pelapor Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman terkait postingan Jerinx yang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona 'di-endorse Covid-19'.

Adam Deni kemudian berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx terkait data terkait artis-artis yang di-endorse Covid-19 ke Jerinx.

Pelaporan Adam Deni dilakukan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan serta atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dalam pasal 45 ayat B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Rekomendasi
Biola Legendaris di...
Biola Legendaris di Film Titanic Akan Dilelang, Tertarik?
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Rencana Penobatan Pangeran...
Rencana Penobatan Pangeran William-Kate Middleton Terungkap, Lebih Modern dan Sederhana
Berita Terkini
Tarutung Diguncang Gempa...
Tarutung Diguncang Gempa Magnitudo 4,0, Warga Berhamburan Keluar Rumah
10 menit yang lalu
Pria Ini Ngaku Ayah...
Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
11 menit yang lalu
Macet Horor di Tanjung...
Macet Horor di Tanjung Priok Bikin Stres Sopir Angkot
45 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tapanuli Utara Sumut
1 jam yang lalu
Macet Horor Masih Terjadi...
Macet Horor Masih Terjadi di Jalan Cakung Cilincing Jakarta Utara
1 jam yang lalu
Contraflow Diberlakukan...
Contraflow Diberlakukan di KM 47 Tol Japek, Kendaraan Padat Merayap
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved