Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.

“Bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerja sama antara pelapor dan terdakwa ini kan memang terbukti. Tapi, secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” ungkap Sumarso.

Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun dia menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya. Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.

“Yang saya tidak pahami (SF) membawa-bawa nama keluarga terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitannya. Di dalam perjanjian tidak sama sekali menyinggungkan. Dan itu bukan fakta hukum. Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Itu masih membekas sampai saat ini dan sangat saya sayangkan,” ujar Sumarso.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Bittime Sambut Roadmap...
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 19: Jaka Ternyata Sudah Kembali ke Sindang Barang
Iran Gempur Pusat Komando...
Iran Gempur Pusat Komando AS dan Pangkalan Udara Yordania dengan 10 Rudal Balistik
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved