Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.
“Bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerja sama antara pelapor dan terdakwa ini kan memang terbukti. Tapi, secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” ungkap Sumarso.
Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun dia menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya. Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami (SF) membawa-bawa nama keluarga terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitannya. Di dalam perjanjian tidak sama sekali menyinggungkan. Dan itu bukan fakta hukum. Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Itu masih membekas sampai saat ini dan sangat saya sayangkan,” ujar Sumarso.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
“Bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerja sama antara pelapor dan terdakwa ini kan memang terbukti. Tapi, secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” ungkap Sumarso.
Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun dia menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya. Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami (SF) membawa-bawa nama keluarga terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitannya. Di dalam perjanjian tidak sama sekali menyinggungkan. Dan itu bukan fakta hukum. Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Itu masih membekas sampai saat ini dan sangat saya sayangkan,” ujar Sumarso.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Lihat Juga :