Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:50 WIB
loading...
Tanpa SIKM, Ratusan...
Sedikitnya 256 kendaraan diputarbalikkan paksa usai mencoba menerobos kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/5/2020) lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 256 kendaraan diputarbalikkan paksa usai mencoba menerobos kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/5/2020) lalu. Mereka yang dipaksa kebanyakan berasal dari Pos Penyekatan Kalideres.

"Data Kamis (28/5/2020), di Pos Kalideres 8 mobil pribadi, 235 kendaraan bermotor, total 243. Sementara di Pos Karang Tengah 2 mobil pribadi, 11 kendaraan bermotor, total 13 kendaraan, di Pos Kembangan nihil," ujar Kasatlantas wil Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai)

Purwanta mengatakan rata rata kendaraan yang melanggar merupakan pemotor dari arah Sumatera yang melintas di sekitaran Kalideres, Jakarta Barat. Para pengendara motor biasanya menyebrang dari Pelabuhan Merak lalu mengarah ke Jakarta melalui Jalan Daan Mogot di Kalideres. Namun sesampainya di pos penyekatan untuk pemeriksaan, para pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM.

"Di Pos Kalideres banyak. Terutama mobil dan motor yang bukan plat B (Jabodetabek). Rata-rata kendaraan dari Sumatera mobil dan motor, daerah Lampung dan sebagainya," kata Purwanta.

Mereka yang kedapatan tidak memiliki SIKM terpaksa putar balik. Jumlah ini meningkat hampir 100% dibandingkan sebelumnya, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya, pada Rabu lalu sebanyak 125 kendaraan bermotor dari luar daerah Jabodetabek diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM saat melintas di Pos Penyekatan Kalideres.

Seperti diketahui, operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020. Ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus COVID-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran. (Baca juga: Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved