Selisih Paham soal Pembagian di Objek Wisata, Keponakan Habisi Paman dengan Pisau
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:58 WIB
loading...
Juaraidi seorang keponakan di Desa Segamit, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim tega menghabisi nyawa Kabir sang paman yang tinggal tidak jauh dari rumahnya menggunakan senjata tajam. Foto iNews TV/Edwin
A
A
A
MUARA ENIM - Juaraidi seorang keponakan di Desa Segamit, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim tega menghabisi nyawa Kabir sang paman yang tinggal tidak jauh dari rumahnya menggunakan senjata tajam. Kejadian sendiri terjadi saat orang orang masih terlelap tidur yaitu pada pukul 04.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, kejadian berawal saat subuh pelaku mendengar ribut ribut di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian mendatangi lokasi keributan untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Ternyata saat sampai di lokasi korban bernama Kabir merasa terganggu dengan senter kepala milik pelaku dan langsung memarahinya.
Baca :Cemburu Menjadi Penyebab Pembunuhan Saudara Angkat dan Mayatnya Dibuang di Pacitan
"Melihat korban marah pelaku langsung mencoba meninggalkan lokasi. Namun korban mengejar pelaku memggunakan besi sepanjang 2 meter. Karena khawatir akan dilukai pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke muka korban. Kemudian korban terjatuh saat dalam kondisi terjatuh inilah pelaku langsung menusukan pisau yang sudah dibawanya dari rumah ke arah sang paman dengan membabi buta yang mengakibatkan korban meninggal di tempat," kata Kasatreskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma.
Tidak butuh waktu lama, kata dia, anggota Polsek Semendo yang menerima laporan dibantu oleh tim dari Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. dan akhirnya bisa mengamankan pelaku yang bersembunyi di kebun yang berjarak tiga jam dari rumah pelaku.
"Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan serta baju milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku dirinya melakukan pembunuhan tersebut selain membela diri. Dirinya juga sudah lama jengkel dengan korban yang kerap mengancam keluarga dan dirinya.
"Saya juga pernah dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam namun sudah di damaikan secara kekeluargaan. Dari itulah saat subuh hari itu dia sudah tidak bisa lagi menahan emosinya dan menusuk paman hingga meninggal," kata dia.
Kedua keluarga ini diketahui mengelola secara swadaya objek Wisata Danau Deduhuk yang berada tidak jauh dari rumah mereka.
Mereka menyediakan lahan parkir kendaraan dan lahan untuk berkemah bagi pata pengunjung danau.
Baca juga : Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya
Dari informasi korban kerap tidak senang melihat pelaku yang lebih banyak mendapatkan pelanggan parkir dibandingkan dirinya. Sehingga hal itu memancing amarah korban.
Kasatreskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, kejadian berawal saat subuh pelaku mendengar ribut ribut di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian mendatangi lokasi keributan untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Ternyata saat sampai di lokasi korban bernama Kabir merasa terganggu dengan senter kepala milik pelaku dan langsung memarahinya.
Baca :Cemburu Menjadi Penyebab Pembunuhan Saudara Angkat dan Mayatnya Dibuang di Pacitan
"Melihat korban marah pelaku langsung mencoba meninggalkan lokasi. Namun korban mengejar pelaku memggunakan besi sepanjang 2 meter. Karena khawatir akan dilukai pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke muka korban. Kemudian korban terjatuh saat dalam kondisi terjatuh inilah pelaku langsung menusukan pisau yang sudah dibawanya dari rumah ke arah sang paman dengan membabi buta yang mengakibatkan korban meninggal di tempat," kata Kasatreskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Darma.
Tidak butuh waktu lama, kata dia, anggota Polsek Semendo yang menerima laporan dibantu oleh tim dari Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. dan akhirnya bisa mengamankan pelaku yang bersembunyi di kebun yang berjarak tiga jam dari rumah pelaku.
"Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan serta baju milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku dirinya melakukan pembunuhan tersebut selain membela diri. Dirinya juga sudah lama jengkel dengan korban yang kerap mengancam keluarga dan dirinya.
"Saya juga pernah dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam namun sudah di damaikan secara kekeluargaan. Dari itulah saat subuh hari itu dia sudah tidak bisa lagi menahan emosinya dan menusuk paman hingga meninggal," kata dia.
Kedua keluarga ini diketahui mengelola secara swadaya objek Wisata Danau Deduhuk yang berada tidak jauh dari rumah mereka.
Mereka menyediakan lahan parkir kendaraan dan lahan untuk berkemah bagi pata pengunjung danau.
Baca juga : Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya
Dari informasi korban kerap tidak senang melihat pelaku yang lebih banyak mendapatkan pelanggan parkir dibandingkan dirinya. Sehingga hal itu memancing amarah korban.
(sms)
Lihat Juga :