3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Desember Dimusnahkan
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:47 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sejak tahun 2019. Apabila empat bulan dari pengumuman tidak diambil, akan dilakukan pemusnahan berkas.
"Desember nanti dimusnahkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi kepada wartawan, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Hanya Uji Coba, Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Tak Ditilang
Kebijakan itu berdasarkan surat tentang Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena kedaluwarsa.
"Saya imbau agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalulintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," tegasnya.
Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis. Baca juga: 6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi
"Desember nanti dimusnahkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi kepada wartawan, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Hanya Uji Coba, Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Tak Ditilang
Kebijakan itu berdasarkan surat tentang Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena kedaluwarsa.
"Saya imbau agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalulintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," tegasnya.
Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis. Baca juga: 6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi
Lihat Juga :