3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Desember Dimusnahkan
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil," kata Riyadi.
Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.
"Saat ini belum dihapuskan (PNBP)," ucapnya.
Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," katanya.
Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.
"Saat ini belum dihapuskan (PNBP)," ucapnya.
Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :