DPD KAI Jatim Siap Beri Bantuan Hukum Pada Dokter RS Royal
Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:30 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim) siap memberi bantuan hukum pada Aditya C. Janottama. Ini setelah dokter tersebut mendapat sanksi dari Rumah Sakit (RS) Royal Surabaya karena cuitannya di twitter.
Melalui akun twitter @cakasana (Aditya C Janottama), dia memberikan sebuah utas yang menuding Pemkot Surabaya berhohong dalam penanganan Covid-19. Mulai dari bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sampai keseriusan mereka di tiap rumah sakit.
“Tidak seharusnya pihak rumah sakit membuat pernyataan yang membuat dokter tersebut tertekan. Sebab, apa yang disampaikan dokter Janottama justru bisa menjadi informasi berharga bagi banyak pihak untuk melakukan pembenahan penanganan Covid-19,” kata Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Jatim Terima 2 Mobil PCR Lagi, Layanan Swab Bisa 1.600 Sampel/Hari )
Menurut dia, apa yang disampaikan dr Janottama mestinya bisa jadi bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini tentu Pemkot Surabaya. “Covid-19 ini persoalan nyawa warga. Kalau masalah penanganannya bermasalah dan dikeluhkan oleh tenaga medis, ya harusnya ditindaklanjuti. Jangan buru-buru dicap hoaks dan ditekan,” jelasnya.
Menindaklanjuti beredarnya pernyataan dari pihak RS Royal, Abdul Malik mengakui siap memberikan bantuan hukum pada dr Janottama. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk dukungan agar dokter dan tenaga medis lainnya berani bersuara, demi penanganan Covid-19 yang lebih baik. “Kasihan loh mereka itu (dokter dan tenaga medis) nyawanya sudah dikorbankan ketika menangani Covid-19,” terangnya.
Melalui akun twitter @cakasana (Aditya C Janottama), dia memberikan sebuah utas yang menuding Pemkot Surabaya berhohong dalam penanganan Covid-19. Mulai dari bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sampai keseriusan mereka di tiap rumah sakit.
“Tidak seharusnya pihak rumah sakit membuat pernyataan yang membuat dokter tersebut tertekan. Sebab, apa yang disampaikan dokter Janottama justru bisa menjadi informasi berharga bagi banyak pihak untuk melakukan pembenahan penanganan Covid-19,” kata Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Jatim Terima 2 Mobil PCR Lagi, Layanan Swab Bisa 1.600 Sampel/Hari )
Menurut dia, apa yang disampaikan dr Janottama mestinya bisa jadi bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini tentu Pemkot Surabaya. “Covid-19 ini persoalan nyawa warga. Kalau masalah penanganannya bermasalah dan dikeluhkan oleh tenaga medis, ya harusnya ditindaklanjuti. Jangan buru-buru dicap hoaks dan ditekan,” jelasnya.
Menindaklanjuti beredarnya pernyataan dari pihak RS Royal, Abdul Malik mengakui siap memberikan bantuan hukum pada dr Janottama. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk dukungan agar dokter dan tenaga medis lainnya berani bersuara, demi penanganan Covid-19 yang lebih baik. “Kasihan loh mereka itu (dokter dan tenaga medis) nyawanya sudah dikorbankan ketika menangani Covid-19,” terangnya.
Lihat Juga :