Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang melalui Tim Likuidator yang telah ditunjuk atau direksi demi hukum bertindak sebagai likuidator dalam rangka likuidasi agar segera menjalankan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya sesuai dengan yang ada dalam catatan buku tabungan yang telah disampaikan secara langsung dan tertulis kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 tersebut," kata Asep..
Diakui Asep, dirinya sudah beberapa kali meminta informasi secara resmi terkait dengan rencana penyelesaian atau pemberesan kewajiban PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) kepada Tim Likuidator bahkan telah menyurati Pemkab Serang Up. Bupati Serang pada tanggal 15 Juli 2021 terkait kejelasan kapan tagihan tabungan Kliennya akan dilakukan pemberesan atau dikembalikan.
"Tetapi sampai bulan Agustus 2021 ini tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Serang untuk berunding atau bermusyawarah perihal pembahasan permasalahan ini.
Selanjutnya Kami akan melayangkan surat kedua kepada Pemkab Serang Up Bupati Serang," sebutnya.
Dikatakan Asep, bahwa di dalam Pasal 25 tentang Pembubaran LKM, POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sudah sangat jelas bahwa tugas Tim Likuidator melakukan penyelesaian kewajiban yang dimiliki LKM, tapi sampai sekarang tidak ada keputusan kapan tindakan rencana penyelesaian yang akan dilakukan.
Kemudian, sesuai penjelasan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 149 Ayat (1) point b dan c perihal kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi yaitu mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan rencana pembayaran kepada para kreditor, dalam hal ini Klien Kami. "Jadi kapan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya dilaksanakan,' tanya Asep.
Diakui Asep, dirinya sudah beberapa kali meminta informasi secara resmi terkait dengan rencana penyelesaian atau pemberesan kewajiban PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) kepada Tim Likuidator bahkan telah menyurati Pemkab Serang Up. Bupati Serang pada tanggal 15 Juli 2021 terkait kejelasan kapan tagihan tabungan Kliennya akan dilakukan pemberesan atau dikembalikan.
"Tetapi sampai bulan Agustus 2021 ini tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Serang untuk berunding atau bermusyawarah perihal pembahasan permasalahan ini.
Selanjutnya Kami akan melayangkan surat kedua kepada Pemkab Serang Up Bupati Serang," sebutnya.
Dikatakan Asep, bahwa di dalam Pasal 25 tentang Pembubaran LKM, POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sudah sangat jelas bahwa tugas Tim Likuidator melakukan penyelesaian kewajiban yang dimiliki LKM, tapi sampai sekarang tidak ada keputusan kapan tindakan rencana penyelesaian yang akan dilakukan.
Kemudian, sesuai penjelasan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 149 Ayat (1) point b dan c perihal kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi yaitu mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan rencana pembayaran kepada para kreditor, dalam hal ini Klien Kami. "Jadi kapan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya dilaksanakan,' tanya Asep.
Lihat Juga :