Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa beberapa waktu lalu mengatakan, untuk uang yang harus dikembalikan oleh LKM Ciomas kepada nasabah ada di angka Rp 11 miliar. LKM Ciomas juga sudah diberhentikan operasinya dan dibekukan badan hukumnya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) .
Sehingga, dibentuk pula tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan utang dan piutang. Utang berarti menyelesaikan membayar kembalinasabahbaik berupa deposito maupun tabungan agarnasabahLKM Ciomastidak dirugikan. "Jadi dia tetap harus dikembalikan minimal modal pokonya. Kalau kemampuan keuangan memungkinkan mungkin juga dihitung dengan bunganya," kata Pandji, Minggu (3/5/2021) lalu. Baca: Asahan Gempar, Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Selingkuh.
Kemudian, Pandji menambahkan, tugas selanjutnya tim likuidasi harus menagih paradebiturmacet sebesar Rp 3 miliar. Karena piutang yang hanya Rp 3 miliar sementara utang Rp 11 miliar, masih banyak sisa yang harus dibayarkan. Sisa tersebut otomatis menjadi beban Pemkab Serang, karena bagaimanapun LKM Ciomas merupakan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki pemkab.
"Tapi yang penting di sini kami meminta pertimbangan juga dari peradilan tata usaha niaga tentang kewajiban Pemda ini. Bahwa pembayaran itu hakim pengadilan merekomendasikan agar kami membayar padanasabahyang dirugikan olehLKM Ciomas. Jadi tidak serta merta kami harus segera bayar tapi kami minta fatwa," terangnya. Baca Juga: Kolaborasi PWI, Polres dan Pemkot Sukses Gelar Vaksinasi.
Sehingga, dibentuk pula tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan utang dan piutang. Utang berarti menyelesaikan membayar kembalinasabahbaik berupa deposito maupun tabungan agarnasabahLKM Ciomastidak dirugikan. "Jadi dia tetap harus dikembalikan minimal modal pokonya. Kalau kemampuan keuangan memungkinkan mungkin juga dihitung dengan bunganya," kata Pandji, Minggu (3/5/2021) lalu. Baca: Asahan Gempar, Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Selingkuh.
Kemudian, Pandji menambahkan, tugas selanjutnya tim likuidasi harus menagih paradebiturmacet sebesar Rp 3 miliar. Karena piutang yang hanya Rp 3 miliar sementara utang Rp 11 miliar, masih banyak sisa yang harus dibayarkan. Sisa tersebut otomatis menjadi beban Pemkab Serang, karena bagaimanapun LKM Ciomas merupakan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki pemkab.
"Tapi yang penting di sini kami meminta pertimbangan juga dari peradilan tata usaha niaga tentang kewajiban Pemda ini. Bahwa pembayaran itu hakim pengadilan merekomendasikan agar kami membayar padanasabahyang dirugikan olehLKM Ciomas. Jadi tidak serta merta kami harus segera bayar tapi kami minta fatwa," terangnya. Baca Juga: Kolaborasi PWI, Polres dan Pemkot Sukses Gelar Vaksinasi.
(nag)
Lihat Juga :