Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Teknisi di Bangkalan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. S merupakan pelaku utama yang melakukan penembakan. Kemudian D berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut. Sedangkan F berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP dan lain-lain. Baca juga:
Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Penembakan Maut di Barukang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP dan lain-lain. Baca juga:
Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Penembakan Maut di Barukang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :