Pemkab Gowa Fasilitasi Disabilitas Peroleh Pekerjaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:51 WIB
loading...
Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Gammara Hotel Makassar, Kamis (12/8/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memberikan perhatian yang cukup besar terhadap penyandang disabilitas . Terutama dalam pemenuhan hak-hak disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
Hal ini sebagai salah satu pembentukan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, saat ini Pemkab Gowa telah memiliki aturan tetap dalam memenuhi hak disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal itu diungkapkan Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Gammara Hotel Makassar, Kamis (12/8/2021).
"Perhatian kita terhadap disabilitas di Kabupaten Gowa sudah cukup besar. Karena kita sudah ada perda terkait ini yang sudah kita buat di 2019 lalu," kata Kamsina.
Baca Juga: Masih Pandemi, Pemkab Gowa Batasi Kegiatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
Kamsina menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi hak penyandang disabilitas, salah satunya pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Dimana dalam lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Gowa, sejumlah ASN adalah penyandang disabilitas. Di antaranya, di Kantor Inspektorat dan beberapa kantor lainnya.
Hal ini sebagai salah satu pembentukan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, saat ini Pemkab Gowa telah memiliki aturan tetap dalam memenuhi hak disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal itu diungkapkan Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Gammara Hotel Makassar, Kamis (12/8/2021).
"Perhatian kita terhadap disabilitas di Kabupaten Gowa sudah cukup besar. Karena kita sudah ada perda terkait ini yang sudah kita buat di 2019 lalu," kata Kamsina.
Baca Juga: Masih Pandemi, Pemkab Gowa Batasi Kegiatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
Kamsina menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi hak penyandang disabilitas, salah satunya pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Dimana dalam lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Gowa, sejumlah ASN adalah penyandang disabilitas. Di antaranya, di Kantor Inspektorat dan beberapa kantor lainnya.
Lihat Juga :