Tak Punya Izin, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Manggala menyita sekitar 127 botol minuman keras (miras), dari salah satu warung milik warga di Jalan Sakura Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu, (11/08/2021).
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita minuman keras tersebut setelah melakukan patroli dan menemukan warung milik warga berinisial HYL.
"Pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras, sehingga personel mengaman miras tersebut ke Polsek Manggala," katanya.
Dirinya menjelaskan, minuman keras yang disita berbagai merek yakni mulai dari Anggur Merah, Topre Rioja hingga vodka. "Barang bukti sudah diamankan dan pemilik diinterogasi," tandasnya.
Kompol Supriady mengaku, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Manggala .
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita minuman keras tersebut setelah melakukan patroli dan menemukan warung milik warga berinisial HYL.
"Pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras, sehingga personel mengaman miras tersebut ke Polsek Manggala," katanya.
Dirinya menjelaskan, minuman keras yang disita berbagai merek yakni mulai dari Anggur Merah, Topre Rioja hingga vodka. "Barang bukti sudah diamankan dan pemilik diinterogasi," tandasnya.
Kompol Supriady mengaku, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Manggala .
(agn)