PPKM Level 4 di Papua Dimulai, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:22 WIB
loading...
PPKM Level 4 di Papua...
Penyekatan di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua yang dilakukan oleh Petugas Gabungan tingkat Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Orari da
A A A
JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw hadir di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (11/8/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Ia memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI melakukan penyekatan di Batas Kota Jayapura - Kabupaten Jayapura, tepatnya depan Terminal Waena-Sentani di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, usai melakukan briefing petugas gabungan dari Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Dinas Perhubungan Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menutup Jalan Raya Waena-Sentani, mulai pukul 20.00 WIT.

Setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek petugas gabungan. Petugas menanyakan tujuan hingga keperluannya melintas. Dalam kesempatan tersebut petugas juga mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.

Selain di Batas Kota Waena, penyakatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah. Pengendara yang memenuhi ketentuan seperti tujuan ke pulang ke rumah, transportasi umum untuk mengantar, menjemput penumpang, mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Pada penyekatan di hari pertama ini, petugas belum menindak pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, hanya memberi imbauan atau edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 serta memberi informasi mengenai penyekatan.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4, Provinsi Papua melakukan penyekatan di tiga (3) titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.

"Jadi ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian bapa presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Recky D. Ambrauw, pada Rabu (11/8/2021).

Untuk itu, ia melakukan kolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk membantu Kota Jayapura dalam hal memberantas penyebaran virus Corona ini. "Sehingga kami di tingkat provinsi, yang di dalamnya ada beberapa instansi terkait seperti Pemprov Papua, TNI dan Polri itu kita ada punya beberapa posko seperti di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, PTC Entrop dan Jembatan Merah," ujarnya.

Recky menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan untuk membatasi bergeraknya orang atau membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura. Selain membatasi mobilitas masyarakat, penyekatan di malam pertama ini dilakukan juga sebagai edukasi. "Supaya masyarakat bisa memahami, agar menggunakan masker sebagai penerapan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya dengan didampingi Kasat PJR Dirlantas Polda Papua Kompol M. Asmuruf. CM
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved