Diduga Terkait Prostitusi Online, 24 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Kamar Hotel
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. Mereka bertransaksi menggunakan aplikasi dan selanjutnya bertemu di peningapan.
"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," terang Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Baca juga: Gerebek Hotel Oyo, Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online
"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," pungkasnya.
"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," terang Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Baca juga: Gerebek Hotel Oyo, Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online
"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :