Tak Ditilang, Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Hanya Diputar Balik
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
"STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor platnya," jelas Sambodo.
Lebih lanjut ia menyebutkan sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di DKI Jakarta.
"Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga melaksanakan patroli protokol kesehatan, mobilitas rekayasa lalu lintas dan penutupan arus lalu lintas. Baca juga: Ganjil Genap Mulai Diterapkan, Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta
"Ada 20 titik lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada Kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, jalan Sabang, jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai," tandasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di DKI Jakarta.
"Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas Gage sepeda motor, pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga melaksanakan patroli protokol kesehatan, mobilitas rekayasa lalu lintas dan penutupan arus lalu lintas. Baca juga: Ganjil Genap Mulai Diterapkan, Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta
"Ada 20 titik lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada Kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, jalan Sabang, jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai," tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :