Tak Ditilang, Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Hanya Diputar Balik
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
Sosialisasi ganjil genap di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan mobilitas masyarakat dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta berlaku mulai hari ini pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini dilakukan selama PPKM Level 4 diberlakukan yakni hingga 16 Agustus 2021.
Delapan jalan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, dalam penindakan bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang. Baca juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Semua Titik Penyekatan di Bekasi Dibuka
"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menyebutkan, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan.
Delapan jalan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, dalam penindakan bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang. Baca juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Semua Titik Penyekatan di Bekasi Dibuka
"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menyebutkan, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan.
Lihat Juga :