Tak Ditilang, Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Hanya Diputar Balik

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
Tak Ditilang, Sanksi...
Sosialisasi ganjil genap di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan mobilitas masyarakat dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta berlaku mulai hari ini pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini dilakukan selama PPKM Level 4 diberlakukan yakni hingga 16 Agustus 2021.

Delapan jalan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, dalam penindakan bagi masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang. Baca juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Semua Titik Penyekatan di Bekasi Dibuka

"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebutkan, untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil genap dengan nomor pelat kendaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Rekomendasi
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
Saling Serang, Mengapa...
Saling Serang, Mengapa hanya Iran yang Dijatuhi Sanksi, Israel Tidak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved