Sadis, Pria di Makassar Tega Aniaya dan Sayat Pipi Istrinya dengan Sajam
Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud Sulawesi Utara
"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.
Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.
"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.
Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.
"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
(nic)
Lihat Juga :