Kabupaten Bandung Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bakal Diputar Balik
Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Rislam menerangkan, aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang hingga Simpang 3 Sukarame. Kemudian, Jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. "Terakhir, di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan pemda," sebutnya.
Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Dia mencontohkan, kendaraan yang boleh melintas di hari pertama pemberlakuan aturan itu yakni kendaraan dengan angka plat nomor terakhir genap.
"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berplat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.
Rislam menyatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas pada pelanggar aturan tersebut dengan memutarbalikkan kendaraan pelanggar.
Dia berharap, sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar Kabupaten Bandung. "Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka (kasus) COVID-19 di Kabupaten Bandung. Kita mengatur mengendalikan mobilitas di ruas-ruas jalan tertentu," tandasnya.
Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Dia mencontohkan, kendaraan yang boleh melintas di hari pertama pemberlakuan aturan itu yakni kendaraan dengan angka plat nomor terakhir genap.
"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berplat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.
Rislam menyatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas pada pelanggar aturan tersebut dengan memutarbalikkan kendaraan pelanggar.
Dia berharap, sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar Kabupaten Bandung. "Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka (kasus) COVID-19 di Kabupaten Bandung. Kita mengatur mengendalikan mobilitas di ruas-ruas jalan tertentu," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :