Hore! Tiga Mal di Kota Semarang Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:49 WIB
loading...
Hore! Tiga Mal di Kota Semarang Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung
Suasana salah satu mal di Kota Semarang saat diterapkan PPKM Darurat.Foto/dok
A A A
SEMARANG - Tiga mal besar di Kota Semarang Jawa Tengah kembali beroperasi setelah tutup akibat penerapan PPKM Darurat . Meski demikian, manajemen mal wajib mematuhi aturan jika tak ingin ditutup kembali karena pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, selama ini mal mal di Semarang tutup sementara karena ketatnya aturan PPKM Darurat. Pihaknya juga sempat berpolemik dengan manajemen mal karena protes supermarket boleh buka tapi mal dilarang.

Kemudian, pada Senin 9 Agustus malam, Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan menyatakan perpanjangan PPKM, dengan catatan mal boleh beroperasi. Menurutnya hal ini menjadi angin segar, namun pihak manajemen harus patuh aturan.

Baca juga: 4 Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Dapat Bantuan Polres Semarang, Ini Kisahnya

“Kapasitas pengunjung 25 persen. Anak di bawah usia 12 tahun enggak boleh masuk. 70 tahun ke atas engga boleh masuk. Dan harus menunjukkan kartu vaksin,” kata Fajar, Rabu (11/8/2021).

Dia pun menegaskan aparat gabungan akan mengawasi ketat operasional mal di masa perpanjangan PPKM. “Selama seminggu ke depan akan ada aparat gabungan yang terus mengawasi. Satpol PP dua orang, polisi dua orang dan lain lain. Mereka akan keliling,” ujarnya.

Dia pun mengimbau para manajemen mal patuh aturan. Sebab, jika ketahuan tak patuh, maka pihaknya bakal menjatuhkan sanksi. “Kita tentu berharap mereka tidak melanggar ya. Karena selama ini kan kita prihatin. Tapi kalau ada yang melanggar bakal kita beri peringatan satu, dua, tiga, hingga kita tutup sementara,” tandas dia.

Sementara itu, General Manager Mal Paragon Lie Jemmy mengaku menyambut baik boleh kembali beroperasinya mal. “Ya bagus ini kebijakanya. Ini bisa membuat perekonomian terus berjalan,” kata Jemmy.

Sekadar diketahui, tiga mal yang diizinkan kembali beroperasi yakni Paragon, DP Mal, dan Citraland.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)