Takut Diperiksa Polisi, Mantan Pasien COVID-19 Ini Nekat Palsukan PCR
Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan surat hasil PCR ini berdasarkan keterangan rumah sakit setempat bahwa pelaku sudah dinyatakan sembuh COVID-19 dan surat yang diberikan ini adalah palsu.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
“Pelaku mengganti nama dokternya dan tanggal terkena COVID-19 kemudian diprint di rental komputer dekat rumahnya dengan biaya Rp1.000,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit computer, surat COVID-19 palsu pelaku diancam pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
“Pelaku mengganti nama dokternya dan tanggal terkena COVID-19 kemudian diprint di rental komputer dekat rumahnya dengan biaya Rp1.000,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit computer, surat COVID-19 palsu pelaku diancam pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :