BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:27 WIB
loading...
BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan Bed Occupancy Rate (BOR) masih tinggi sehingga PPKM Level 4 diperpanjang. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, meski saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di kota Palembang mengalami penurunan namun hal tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, BOR Tempat Tidur COVID-19 Terus Menurun di Angka 50%

"Sebenarnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kita sudah menurun, namun hanya saja Bed Occupancy Rate (BOR) masih dibawah standar nasional, sehingga menjadikan Palembang masih tetap PPKM Level 4," ujar Harnojoyo di Polrestabes Palembang, Selasa, (10/8/2021).

Harnojoyo juga mengatakan, pihak ya terus berupaya menekan mobilitas masyarakat termasuk juga testing dan tracing, pemusatan isolasi mandiri serta meningkatkan vaksinasi.

"Empat tahapan inilah yang harus kita tingkatkan lagi, sehingga COVID-19 di Palembang bisa terkendali dan terus menurun," terangnya.

Harnojoyo juga terus mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Palembang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna menurunkan status COVID-19.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, sehingga status COVID-19 di Palembang menurun," katanya.

Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang No 33/SE/DINKES/2021 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)