Lulusan STM Jurusan Elektronik Buka Praktik Dokter, Ditangkap Saat Pasang Infus
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sepak terjang Catur Purwanto berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi lantaran membuka praktik dokter umum untuk melayani pengobatan medis tanpa disertai surat izin praktik (SIP).
Pria berusian 38 tahun itu diciduk polisi saat memasang infus salah seorang warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, kemudian meringkus pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti peralatan medis serta obat-obatan.
"Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektronik, dan tidak ada sama sekali latar belakang pendidikan tenaga kesehatan . Jadi dia bukan seorang dokter," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan pengakuan Catur, ia nekat menjadi dokter gadungan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Kendati dirinya tak memiliki keahlian atau ilmu tentang kedokteran maupun keperawatan.
Namun, dirinya mengaku sedikit mengetahui perihal ilmu kesehatan . Itu didapat saat dirinya bekerja di salah satu klinik kesehatan. "Pernah bekerja di salah satu klinik, dari situ pelaku kemudian menerapkan ke orang lain. Korbannya sudah ada puluhan orang," jelas Umam.
Sementara modus operandi yang digunkana Catur untuk menipu korbannya, yakni dia berkeliling ke rumah-rumah warga dan mengaku sebagai dokter keliling . Praktik dokter gadungan itu dilakukan Catur bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus sebagai seorang saksi.
Dari tangan Catur, polisi mengamankan berbagai alat kesehatan serta obat-obatan medis. Di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi. Kemudian sebanyak 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus juga disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Catur. "Pengakuan tersangka barang-barang itu dibelinya dari apotek," imbuh Umam.
Selain itu, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Uang tersebut merupakan hasil kerja Catur sebagai dokter gadungan selama beberapa hari keliling ke tempat para pasiennya.
"Tersangka dikenai pasal 78 junto pasal 73 ayat 2 UU No. 29/ 2004 tentang praktik kedokteran , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp150 juta," tandas Umam.
Pria berusian 38 tahun itu diciduk polisi saat memasang infus salah seorang warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, kemudian meringkus pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti peralatan medis serta obat-obatan.
"Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektronik, dan tidak ada sama sekali latar belakang pendidikan tenaga kesehatan . Jadi dia bukan seorang dokter," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan pengakuan Catur, ia nekat menjadi dokter gadungan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Kendati dirinya tak memiliki keahlian atau ilmu tentang kedokteran maupun keperawatan.
Namun, dirinya mengaku sedikit mengetahui perihal ilmu kesehatan . Itu didapat saat dirinya bekerja di salah satu klinik kesehatan. "Pernah bekerja di salah satu klinik, dari situ pelaku kemudian menerapkan ke orang lain. Korbannya sudah ada puluhan orang," jelas Umam.
Sementara modus operandi yang digunkana Catur untuk menipu korbannya, yakni dia berkeliling ke rumah-rumah warga dan mengaku sebagai dokter keliling . Praktik dokter gadungan itu dilakukan Catur bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus sebagai seorang saksi.
Dari tangan Catur, polisi mengamankan berbagai alat kesehatan serta obat-obatan medis. Di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi. Kemudian sebanyak 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus juga disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Catur. "Pengakuan tersangka barang-barang itu dibelinya dari apotek," imbuh Umam.
Selain itu, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Uang tersebut merupakan hasil kerja Catur sebagai dokter gadungan selama beberapa hari keliling ke tempat para pasiennya.
"Tersangka dikenai pasal 78 junto pasal 73 ayat 2 UU No. 29/ 2004 tentang praktik kedokteran , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp150 juta," tandas Umam.
(eyt)