Lulusan STM Jurusan Elektronik Buka Praktik Dokter, Ditangkap Saat Pasang Infus

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Lulusan STM Jurusan...
Catur Purwanto (depan kaus hitam) dokter gadungan asal Kecamatan Kemlagi, saat diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Sepak terjang Catur Purwanto berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi lantaran membuka praktik dokter umum untuk melayani pengobatan medis tanpa disertai surat izin praktik (SIP).

Baca juga: Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Pemuda asal Bogor Tipu Calon Kekasih Rp45 Juta

Pria berusian 38 tahun itu diciduk polisi saat memasang infus salah seorang warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, kemudian meringkus pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti peralatan medis serta obat-obatan.



"Dia (tersangka) mengaku lulusan STM jurusan elektronik, dan tidak ada sama sekali latar belakang pendidikan tenaga kesehatan . Jadi dia bukan seorang dokter," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Terjebak Pandemi COVID-19 di Bali dan Kehabisan Uang, Ibu Muda Asal Tanzania Ngamuk

Berdasarkan pengakuan Catur, ia nekat menjadi dokter gadungan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Kendati dirinya tak memiliki keahlian atau ilmu tentang kedokteran maupun keperawatan.

Namun, dirinya mengaku sedikit mengetahui perihal ilmu kesehatan . Itu didapat saat dirinya bekerja di salah satu klinik kesehatan. "Pernah bekerja di salah satu klinik, dari situ pelaku kemudian menerapkan ke orang lain. Korbannya sudah ada puluhan orang," jelas Umam.

Baca juga: Garang Saat Tarung Bebas di Jalanan Makassar, Para Petarung Nangis Dijemput Keluarganya

Sementara modus operandi yang digunkana Catur untuk menipu korbannya, yakni dia berkeliling ke rumah-rumah warga dan mengaku sebagai dokter keliling . Praktik dokter gadungan itu dilakukan Catur bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus sebagai seorang saksi.

Dari tangan Catur, polisi mengamankan berbagai alat kesehatan serta obat-obatan medis. Di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi. Kemudian sebanyak 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus juga disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Catur. "Pengakuan tersangka barang-barang itu dibelinya dari apotek," imbuh Umam.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Korban PHK Ditembak Tim Macan Usai Rampok dan Sandera Ibu Muda

Selain itu, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Uang tersebut merupakan hasil kerja Catur sebagai dokter gadungan selama beberapa hari keliling ke tempat para pasiennya.

"Tersangka dikenai pasal 78 junto pasal 73 ayat 2 UU No. 29/ 2004 tentang praktik kedokteran , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp150 juta," tandas Umam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Muda Tewas usai...
Dokter Muda Tewas usai Lompat dari Lantai 18 Apartemen Tinggal Bersama Orang Tua
Dokter Internship Tewas...
Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata City, Diduga Loncat dari Lantai 18
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rutin Lari Disebut Bisa...
Rutin Lari Disebut Bisa Picu Plak Jantung? Begini Kata Dokter
Sering Mengantuk Habis...
Sering Mengantuk Habis Makan? Coba 3 Trik Sederhana Ini untuk Jinakkan Gula Darah
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Infografis
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1996, Semuanya Jenderal Kopassus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved