Pegawai Lingkup Pemkab Wajo Kerja Dari Rumah
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:49 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud (kiri). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Wajo Nomor: 800/2496/BKPSDM, tanggal 4 Agustus 2021.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kebijakan ini berlaku agi seluruh Dinas lingkup Pemkab Wajo .
Kebijakan ini efektif diterapkan sejak Senin, 9 Agustus 2021.
Baca juga:Putra Putri Wajo Kini Bisa Kuliah di UIT dengan Beasiswa Program KIP
Penerapan sistem ini akan dibagi menjadi dua berdasarkan jumlah pegawai di setiap dinas. WFH 25% dan work from office (WFO) sebanyak 75%. Setiap harinya ASN akan digilir untuk melakukan WFH dan WFO.
"Jadi sistemnya akan digilir atau bergantian untuk melaksanakan WFH dan WFO. Tidak semua ASN akan melaksanakan WFH, hanya 25% saja dari jumlah ASN yang ada dilingkup Pemkab Wajo ," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kebijakan ini berlaku agi seluruh Dinas lingkup Pemkab Wajo .
Kebijakan ini efektif diterapkan sejak Senin, 9 Agustus 2021.
Baca juga:Putra Putri Wajo Kini Bisa Kuliah di UIT dengan Beasiswa Program KIP
Penerapan sistem ini akan dibagi menjadi dua berdasarkan jumlah pegawai di setiap dinas. WFH 25% dan work from office (WFO) sebanyak 75%. Setiap harinya ASN akan digilir untuk melakukan WFH dan WFO.
"Jadi sistemnya akan digilir atau bergantian untuk melaksanakan WFH dan WFO. Tidak semua ASN akan melaksanakan WFH, hanya 25% saja dari jumlah ASN yang ada dilingkup Pemkab Wajo ," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Lihat Juga :