Kabupaten Jayapura Terapkan PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:47 WIB
loading...
Kabupaten Jayapura Terapkan...
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si
A A A
SENTANI - Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Rencananya PPKM Level 4 tersebut berlaku Senin (9/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, membenarkan di Kabupaten Jayapura akan menerapkan PPKM Level 4. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan data terbaru penambahan kasus positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir di atas 20 orang per hari, kemudian kasus aktif yang sedang ditangani sebanyak 709 orang dan kasus meninggal sebanyak 95 orang. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 2.695 orang.

"PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 di Kabupaten Jayapura dan mulai berlaku hari ini dengan PPKM Level 4. Ini mulai diterapkan 9 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang dengan PPKM Level 4," ujarnya ketika ditanya wartawan media online ini usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 4, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro yang pernah diberlakukan bulan lalu di Kabupaten Jayapura. PPKM Level 4 ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat mengingat Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19.

"Kita hadapi PON XX, jadi kita terapkan PPKM Level 4 saja. Karena penyelenggaraan PON harus sukses. Ini kan tanggal 9 Agustus, hari ini kami cabut edaran PPKM Level Mikro dan kita ganti dengan mengeluarkan edaran PPKM Level 4. Sehingga 9-30 Agustus mendatang, yang harus kami terapkan dengan PPKM Level 4," ucapnya.

Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4
Untuk menekan angka positif Covid-19, Pemkab Jayapura telah menerbitkan surat edaran untuk PPKM Level 4. Adapun Surat Edaran (SE) Bupati Jayapura tertuang dalam Nomor: 440/100/SE/SET tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini berharap aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM Mikro yang selama ini berlaku. Hanya saja pasti nanti akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Berikut aturan PPKM Level 4:
1. PPKM Level 4 Kabupaten Jayapura berlaku sejak tanggal 9-30 Agustus 2021 mulai dari pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 20.00 WIT

2. Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 440/81/SE/SET dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya PPKM Level 4.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)