Kabupaten Jayapura Terapkan PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:47 WIB
loading...
Kabupaten Jayapura Terapkan...
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si
A A A
SENTANI - Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Rencananya PPKM Level 4 tersebut berlaku Senin (9/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, membenarkan di Kabupaten Jayapura akan menerapkan PPKM Level 4. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan data terbaru penambahan kasus positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir di atas 20 orang per hari, kemudian kasus aktif yang sedang ditangani sebanyak 709 orang dan kasus meninggal sebanyak 95 orang. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 2.695 orang.

"PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 di Kabupaten Jayapura dan mulai berlaku hari ini dengan PPKM Level 4. Ini mulai diterapkan 9 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang dengan PPKM Level 4," ujarnya ketika ditanya wartawan media online ini usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 4, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro yang pernah diberlakukan bulan lalu di Kabupaten Jayapura. PPKM Level 4 ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat mengingat Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19.

"Kita hadapi PON XX, jadi kita terapkan PPKM Level 4 saja. Karena penyelenggaraan PON harus sukses. Ini kan tanggal 9 Agustus, hari ini kami cabut edaran PPKM Level Mikro dan kita ganti dengan mengeluarkan edaran PPKM Level 4. Sehingga 9-30 Agustus mendatang, yang harus kami terapkan dengan PPKM Level 4," ucapnya.

Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4
Untuk menekan angka positif Covid-19, Pemkab Jayapura telah menerbitkan surat edaran untuk PPKM Level 4. Adapun Surat Edaran (SE) Bupati Jayapura tertuang dalam Nomor: 440/100/SE/SET tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini berharap aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM Mikro yang selama ini berlaku. Hanya saja pasti nanti akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Berikut aturan PPKM Level 4:
1. PPKM Level 4 Kabupaten Jayapura berlaku sejak tanggal 9-30 Agustus 2021 mulai dari pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 20.00 WIT

2. Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 440/81/SE/SET dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya PPKM Level 4.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Dicurhati Soal Keamanan...
Dicurhati Soal Keamanan dan Pungli, Legislator Partai Perindo Ferianto Raga Lawa Siap Bawa Suara Rakyat ke DPRD Jayapura
Daftar Pilbup Jayapura...
Daftar Pilbup Jayapura 2024, Alpius-Giri Didampingi Ratusan Relawan dan Simpatisan
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Alpius dan Giri Daftar Pilkada Kabupaten Jayapura 2024
Survei Pilkada Kabupaten...
Survei Pilkada Kabupaten Jayapura 2024, Ted Yones Mokay Unggul
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved