Jerinx Peringatkan Adam Deni Jangan Mendikte Penyidik
loading...
A
A
A
DENPASAR - Musisi Jerinx menegaskan akan gentle dan siap datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengancaman. Ia mengingatkan Adam Deni sebagai pelapor untuk tidak mendikte penyidik.
"Saudara AD tolong jangan mendikte penyidik," tegas Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin (8/8/2021).
Unggahan itu diduga terkait tudingan Adam Deni kepada Jerinx yang tidak kooperatif sehingga tidak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini.
Adam Deni bahkan meragukan kehadiran penggebuk drum Seperman Is Dead tersebut dalam panggilan kedua dan kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa.
Jerinx menegaskan dirinya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat baik. "Hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan," ujarnya.
Suami Nora Alexandra itu menandaskan siap memenuhi panggilan polisi. "Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Baca: Jerinx SID: Saya Gentle dan Pasti Akan Datang ke Jakarta.
Polda Metro lalu menetapkan status tersangka kepada Jerinx, Sabtu (6/8/2021). Jerinx kemudian dijadwalkan diperiksa Senin (8/8/2021), tapi polisi mengatakan tidak datang karena sakit. Baca Juga: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuat Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
"Saudara AD tolong jangan mendikte penyidik," tegas Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin (8/8/2021).
Unggahan itu diduga terkait tudingan Adam Deni kepada Jerinx yang tidak kooperatif sehingga tidak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini.
Adam Deni bahkan meragukan kehadiran penggebuk drum Seperman Is Dead tersebut dalam panggilan kedua dan kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa.
Jerinx menegaskan dirinya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat baik. "Hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan," ujarnya.
Suami Nora Alexandra itu menandaskan siap memenuhi panggilan polisi. "Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Baca: Jerinx SID: Saya Gentle dan Pasti Akan Datang ke Jakarta.
Polda Metro lalu menetapkan status tersangka kepada Jerinx, Sabtu (6/8/2021). Jerinx kemudian dijadwalkan diperiksa Senin (8/8/2021), tapi polisi mengatakan tidak datang karena sakit. Baca Juga: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuat Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
(nag)