Peserta Upacara Peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Kabupaten Semarang Dibatasi 17 Orang

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:30 WIB
loading...
Peserta Upacara Peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Kabupaten Semarang Dibatasi 17 Orang
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membatasi jumlah peserta upacara peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Jumlah peserta upacara ditetapkan sebanyak 17 orang.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Ini juga untuk mencegah kerumunan massa agar tidak terjadi penularan COVID-19.

"Peringatan HUT Kemerdekaan kita batasi upacaya maksimal hanya diikuti 17 orang baik tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten karena saat ini masih pandemi (COVID-19)," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Pekerja Seni Menangis di Tepi Jalan Tak Kuat Bayar Utang

Menurutnya, bagi warga yang tinggal di perumahan maupun pedesaan juga dilarang membuat kegiatan seperti perlombaan maupun lainnya. Apabila hendak melangsungkan upacara sebaiknya dilakukan pembatasan-pembatasan baik peserta maupun petugas.

"Ini semoga dipahami bersama. Kita ikuti instruksi pemerintah pusat, semua lebih sederhana dan penuh pembatasan. Kami imbaun masyarakat untuk memasang bendera merah putih pada setiap rumah, gang, maupun umbul-umbul menyambut peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia," ujarnya.

Ngesti menyatakan, dalam menekan penyebaran COVID-19, Pemkab Semarang terus menggenjot vaksinasi dengan target Desember 2021 rampung. Vaksinasi melibatkan 26 puskesmas dan membuat dua lokasi vaksinasi di setiap kecamatan.

'Satu tempat vaksin ditarget 200 orang atau setiap puskesmas targetnya 400 orang. Kalau ada 26 puskesmas sudah 10.000 orang," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)