Peserta Upacara Peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia di Kabupaten Semarang Dibatasi 17 Orang
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:30 WIB
loading...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membatasi jumlah peserta upacara peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Jumlah peserta upacara ditetapkan sebanyak 17 orang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Ini juga untuk mencegah kerumunan massa agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Peringatan HUT Kemerdekaan kita batasi upacaya maksimal hanya diikuti 17 orang baik tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten karena saat ini masih pandemi (COVID-19)," katanya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Pekerja Seni Menangis di Tepi Jalan Tak Kuat Bayar Utang
Menurutnya, bagi warga yang tinggal di perumahan maupun pedesaan juga dilarang membuat kegiatan seperti perlombaan maupun lainnya. Apabila hendak melangsungkan upacara sebaiknya dilakukan pembatasan-pembatasan baik peserta maupun petugas.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Ini juga untuk mencegah kerumunan massa agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Peringatan HUT Kemerdekaan kita batasi upacaya maksimal hanya diikuti 17 orang baik tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten karena saat ini masih pandemi (COVID-19)," katanya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Diterjang Pandemi COVID-19, Pekerja Seni Menangis di Tepi Jalan Tak Kuat Bayar Utang
Menurutnya, bagi warga yang tinggal di perumahan maupun pedesaan juga dilarang membuat kegiatan seperti perlombaan maupun lainnya. Apabila hendak melangsungkan upacara sebaiknya dilakukan pembatasan-pembatasan baik peserta maupun petugas.
Lihat Juga :