Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Minggu, 08 Agustus 2021 - 12:26 WIB
loading...
Selewengkan Dana Bansos,...
Polisi saat mengamankan tersangka pendamping PKH yang selewengkan dana Bansos (Avirista Midaada / MPI)
A A A
MALANG - Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dijerat dengan undang - undang tindak pidana korupsi.

Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pun terancam dengan hukuman seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.

Baca juga: Bantu Pasien COVID-19, Disnakertrans Jatim akan Gelar Donor Plasma Konvalesen Dua Bulan Sekali

Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Dukung Pembekuan Sementara...
Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Polisi Buru Oknum Suporter...
Polisi Buru Oknum Suporter Arema FC Pelempar Batu ke Bus Persik
2.000 Personel Amankan...
2.000 Personel Amankan Laga Perdana Liga 1 di Stadion Kanjuruhan
KPK Dalami Penerimaan...
KPK Dalami Penerimaan Uang Oknum KPP Madya Banjarmasin
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Purbaya Buka Suara soal...
Purbaya Buka Suara soal Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Buat Simpan Emas
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved