Wabup Luwu Utara Nilai Angkutan Barang ke Seko Perlu Pengaturan
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 23:16 WIB
loading...
Wabup Luwu Utara, Suaib Mansur saat berada di Seko, 4 Agustus lalu. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah masih terus melakukan pembenahan jalan menuju Kecamatan Seko, Luwu Utara. Saat ini masih ada beberapa titik jalan yang kondisinya rusak, terlebih saat musim hujan.
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menganggap perlu adanya pengaturan angkutan barang. Hal itu disampaikan Suaib usai melakukan dialog bersama masyarakat Seko saat sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Suaib Mansur Ajak Warga Seko Tertib Lalu Lintas
Suaib menjelaskan, pemerintah, masyarakat dan pemilik usaha angkutan barang menuju Kecamatan Seko harus duduk bersama, mencari solusi.
"Saya rasa pengaturan angkutan umum yang akan ke Seko sebaiknya didiskusikan. Dinas Perhubungan, masyarakat dan pemilik usaha angkutan. Membicarakan terkait kebutuhan dasar masyarakat, kondisi dan kapasitas jalan," kata Suaib Mansur .
Saat ini lanjut Suaib, pembembenahan jalur menuju Seko masih terus dilakukan. Bahkan pengerasan jalan sudah sampai ke Dusun Palandoan, Desa Embonatana.
Baca juga: Indah Harap Pembangunan Huntap dari BNPB Bisa Lebih Dipercepat
"Kalau jalan yang masih rusak itu sebagian Desun Palandoaan ke Dusun Lambiri. Tinggal itu yang belum sampai pengerasan," ungkapnya.
Untuk menjaga kondisi jalan tidak semakin parah, Suaib menganggap perlu ada semacam terminal akhir.
"Misalnya dari Sabbang sampai Palandoan. Di Palandoan bisa difungsikan sebagai terminal akhir, mensuaikan dengan kondisi jalan, dan musim. Kalau kondisi jalan kering dan tidak sedang hujan mobil angkutan barang mungkin bisa lanjut ke Seko," jelasnya.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Kalau kondisinya seperti saat ini, musim hujan kalau mobil truk terus masuk pasti kondisi jalanya juga akan rusak," sambung mantan kepala Dinas PU Luwu Utara itu.
"Agar jalan kita terpelihara dan angkutan barang dan manusia bisa berjalan dengan baik. Tapi sekali lagi ini harus dibicarakan dengan baik antara pemerintah dalam hal ini perhubungan, pemilik usaha angkutan barang dan masyarakat," tutup Suaib .
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menganggap perlu adanya pengaturan angkutan barang. Hal itu disampaikan Suaib usai melakukan dialog bersama masyarakat Seko saat sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Suaib Mansur Ajak Warga Seko Tertib Lalu Lintas
Suaib menjelaskan, pemerintah, masyarakat dan pemilik usaha angkutan barang menuju Kecamatan Seko harus duduk bersama, mencari solusi.
"Saya rasa pengaturan angkutan umum yang akan ke Seko sebaiknya didiskusikan. Dinas Perhubungan, masyarakat dan pemilik usaha angkutan. Membicarakan terkait kebutuhan dasar masyarakat, kondisi dan kapasitas jalan," kata Suaib Mansur .
Saat ini lanjut Suaib, pembembenahan jalur menuju Seko masih terus dilakukan. Bahkan pengerasan jalan sudah sampai ke Dusun Palandoan, Desa Embonatana.
Baca juga: Indah Harap Pembangunan Huntap dari BNPB Bisa Lebih Dipercepat
"Kalau jalan yang masih rusak itu sebagian Desun Palandoaan ke Dusun Lambiri. Tinggal itu yang belum sampai pengerasan," ungkapnya.
Untuk menjaga kondisi jalan tidak semakin parah, Suaib menganggap perlu ada semacam terminal akhir.
"Misalnya dari Sabbang sampai Palandoan. Di Palandoan bisa difungsikan sebagai terminal akhir, mensuaikan dengan kondisi jalan, dan musim. Kalau kondisi jalan kering dan tidak sedang hujan mobil angkutan barang mungkin bisa lanjut ke Seko," jelasnya.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Kalau kondisinya seperti saat ini, musim hujan kalau mobil truk terus masuk pasti kondisi jalanya juga akan rusak," sambung mantan kepala Dinas PU Luwu Utara itu.
"Agar jalan kita terpelihara dan angkutan barang dan manusia bisa berjalan dengan baik. Tapi sekali lagi ini harus dibicarakan dengan baik antara pemerintah dalam hal ini perhubungan, pemilik usaha angkutan barang dan masyarakat," tutup Suaib .
(luq)
Lihat Juga :