Kota Padang Panjang Bersiap Menuju New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 01:01 WIB
loading...
Kota Padang Panjang...
Wali Kota Padang Panjang H.Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, daerahnya memperpanjang PSBB hingga 7 Juni 2020 sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal. Foto iNews TV/Agung S
A A A
PADANG PANJANG - Wali Kota Padang Panjang H.Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) hingga 7 Juni 2020 sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal (tatanan baru, produktif dan aman COVID-19).

Menurut wali kota, waktu yang sembilan hari hingga 7 Juni, akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan new normal ini. Untuk itu pihaknya memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama pemerintah provinsi.

"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemkot Padang Panjang akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Fadly usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar, Kamis sore (28/5/2020), di Balaikota Padang Panjang. Hadir pada kesempatan itu segenap unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.

Disebutkan sejak sepekan lampau di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan salat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.

"Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi. (Baca: TPNPB OPM Pamer Senjata Rampasan, Ini Penjelasan Polda Papua)

"Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan," katanya. Dijelaskan bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas.

Wali Kota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Kota Padang Panjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (Sosial Distancing).

Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang

"Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Pengungsi Korban Bencana...
Pengungsi Korban Bencana Sumbar Terserang 10 Jenis Penyakit, ISPA Terbanyak
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
28 Izin Perusahaan Perusak...
28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved