Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
KBO Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengatakan, anggotanya melakukan penyergapan terhadap pelaku, saat pelaku hendak kabur dengan diantar kerabatnya menggunakan sepeda motor ke loket angkutan antar provinsi.
Baca juga: Usai Rampas Motor Pelajar, Preman Bersenjata Pedang Tak Berkutik Digerebek Polisi
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengeroyok dan merampas ponsel korban. Pelaku kami tangkap saat ingin kabur. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dompet korban telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan," terangnya.
Sementara ponsel korban dibawa pelaku yang lain dan telah dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, Rido Saputra mengaku seluruh perbuatannya. Pengeroyokan dan perampasan ponsel milik korban itu dilakukannya bersama teman-temannya, karena tersinggung terhadap korban.
Baca juga: Usai Rampas Motor Pelajar, Preman Bersenjata Pedang Tak Berkutik Digerebek Polisi
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengeroyok dan merampas ponsel korban. Pelaku kami tangkap saat ingin kabur. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dompet korban telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan," terangnya.
Sementara ponsel korban dibawa pelaku yang lain dan telah dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, Rido Saputra mengaku seluruh perbuatannya. Pengeroyokan dan perampasan ponsel milik korban itu dilakukannya bersama teman-temannya, karena tersinggung terhadap korban.
(eyt)
Lihat Juga :