Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:20 WIB
loading...
Garang Saat Keroyok...
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pengeroyokan dan perampasan di stadion Kabupaten Tebo. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Tim Sultan Polres Tebo, berhasil meringkus penjahat jalanan yang sering meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui bernama Rido Saputra (22) warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Baca juga: ABG Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Dibekuk Polres Pangkalpinang

Pelaku pengeroyokan dan perampasan di stadion sepak bola Kabupaten Tebo tersebut, sempat berupaya kabur menggunakan sepeda motor, namun upayanya berhasil digagalkan Tim Sultan Polres Tebo, yang lebih tangkas mengendarai motor dan menyergap pelaku.



Rido Saputra terlibat aksi pengeroyokan dan perampasan ponsel pada bulan Juli lalu. Saat itu, korban sedang pacaran, tiba-tiba didatangi pelaku bersama tiga temannya. Pelaku langsung merampas ponsel dan dompet korban, serta memukuli korban lalu kabur.

Baca juga: Jadi Yatim Piatu Akibat COVID-19, Gadis Kecil Ini Dapat Bantuan Sembako dari Bambang DH

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang menerima laporan tersebut, memburu pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di mess perusahaan perkebunan PT Wanamukti yang terletak di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

KBO Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengatakan, anggotanya melakukan penyergapan terhadap pelaku, saat pelaku hendak kabur dengan diantar kerabatnya menggunakan sepeda motor ke loket angkutan antar provinsi.

Baca juga: Usai Rampas Motor Pelajar, Preman Bersenjata Pedang Tak Berkutik Digerebek Polisi

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengeroyok dan merampas ponsel korban. Pelaku kami tangkap saat ingin kabur. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dompet korban telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan," terangnya.

Sementara ponsel korban dibawa pelaku yang lain dan telah dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dihadapan petugas, Rido Saputra mengaku seluruh perbuatannya. Pengeroyokan dan perampasan ponsel milik korban itu dilakukannya bersama teman-temannya, karena tersinggung terhadap korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved