3.322 Pekerja Bekasi Bakal Terima Subsidi Upah Pertama
Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Andry menyebutkan besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan bank milik Negara atau yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menyatakan kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021. Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJAMSOSTEK.
Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
Di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021. Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJAMSOSTEK.
Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
(wib)
Lihat Juga :