3.322 Pekerja Bekasi Bakal Terima Subsidi Upah Pertama
Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:02 WIB
loading...
Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang. Bantuan ini diberikan untuk warga yang terdampak COVID-19.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19. ”Informasi dalam waktu dekat ini akan segera di cairkan, kita (pemerintah) hanya mengetahui, tekhnisnya ada di BPJAMSOSTEK,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.”Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. (Baca juga; Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri )
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan, untuk Batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja.”Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini,” katanya.
Menurut dia, bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm). (Baca juga; Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Bekasi Disuntik Vaksin AstraZeneca )
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19. ”Informasi dalam waktu dekat ini akan segera di cairkan, kita (pemerintah) hanya mengetahui, tekhnisnya ada di BPJAMSOSTEK,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.”Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. (Baca juga; Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri )
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan, untuk Batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja.”Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini,” katanya.
Menurut dia, bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm). (Baca juga; Puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Bekasi Disuntik Vaksin AstraZeneca )
Lihat Juga :