Operasi Yustisi Ricuh, Oknum PNS Tapanuli Selatan Menolak Diangkut Petugas

Kamis, 05 Agustus 2021 - 05:15 WIB
loading...
Operasi Yustisi Ricuh,...
Seorang oknum ASN Pemda Tapanuli Selatan membuat kericuhan karena menolak diperiksa dan diangkut ke mobil petugas. Foto: Istimewa
A A A
BUKITTINGGI - Operasi yustisi penegakan perda adaptasi kebiasaan baru penanggulangan COVID-19 di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat ( Sumbar ) diwarnai keributan .

Pasalnya, seorang oknum PNS Pemda Tapanuli Selatan menolak diangkut ke truk untuk diproses kantor polisi, meski melanggar tidak menggunakan masker. Kericuhan yang sempat direkam itu pun langsung viral di media sosial.

Operasi Yustisi Ricuh, Oknum PNS Tapanuli Selatan Menolak Diangkut Petugas



Kericuhan berawal saat seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai maskermenolak memperlihatkan KTP dan kartu PNS-nya.

Petugas Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Chandra kirana menyebutkan, pengendara motor ini terjaring operasi yustisi karena dia dan istrinya yang dibonceng tidak memakai masker.

Oknum tersebut kata dia, merasa tidak bersalah sambil mempertanyakan undang-undang penyitaan KTP. Oknum ini juga menolak naik ke atas truk Satpol PP untuk dibawa dan diproses di kantor polisi.

Operasi Yustisi Ricuh, Oknum PNS Tapanuli Selatan Menolak Diangkut Petugas



“Sebelumnya, kita menghentikan motornya lalu ditanya baik-baik tapi dia melawan. Dia sembunyi ke dalam ruko, kita amankan dari dalam ruko dia mengaku PNS dari daerah Tapanuli Selatan. Hari ini yang terjaring kurang lebih 19 orang,” bebernya.

Selain oknum PNS, sejumlah pelanggar lain yang terjaring operasi juga menolak naik ke atas truk Satpol PP, hingga petugas terpaksa menghardik pelanggar agar mau diproses.



Sepanjang operasi yustisi yang berlangsung Rabu (4/8/2021), sebanyak 19 orang terjaring razia, umumnya mengaku tidak memakai masker karena lupa membawa hilang diperjalanan dan mengaku sesak nafas kalau memakai masker.

Para pelanggar dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diproses sebagai pelanggar perda AKB dengan sanksi membayar denda Rp100.000.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)