Sabu Disembunyikan dalam Jahitan Sandal Milik Penumpang Kapal MV Diamankan

Selasa, 21 April 2020 - 09:36 WIB
loading...
Sabu Disembunyikan dalam Jahitan Sandal Milik Penumpang Kapal MV Diamankan
Bea Cukai Tanjungpinang
A A A
TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia, Sabtu (18/4/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim.

Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif sabu,” tambah Alim. (BACA JUGA: Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek)

Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut. Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)