Gara-gara Sabu 0,56 Gram, Remaja Kelapa Dua Tangerang Ini Bakal Tua di Penjara
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Berawal dari informasi masyarakat, polisi lalu mendalami informasi itu dan melakukan observasi lapangan. Setelah dapat ciri-ciri pria yang identik dengan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Perkara Anak Akidi Tio Dicabut, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pelapor
Tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
Baca juga: Perkara Anak Akidi Tio Dicabut, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pelapor
Tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :