Berlakukan PPKM Level 4 dan 3, Gubernur Kalteng Berikan Sejumlah Arahan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:46 WIB
loading...
Berlakukan PPKM Level...
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. (Dok: MMCKalteng/Rinto)
A A A
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya telah ditetapkan masuk kriteria daerah Level 4 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan gubernur dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021).

“PPKM Level 4 khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, namun saya meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM Level 4," ucapnya.

Ia telah mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov Kalteng. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada 3-17 Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok m
masyarakat, pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Selain itu, pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

Di samping itu dilakukan penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Terkait penerapan PPKM Level 4 untuk Kota Palangka Raya dan meringankan beban masyarakat, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah-langkah. Kebijakan tersebut di antaranya memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu, memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Prov Kalteng Nuryakin. (CM)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Halo Dayak HRX Kalteng...
Halo Dayak HRX Kalteng Menggila di Semarang! Dua Mobil, Dua Podium di Kejurnas Offroad 2026
Pemprov Kalteng Percepat...
Pemprov Kalteng Percepat Legalitas Tambang Rakyat, Wagub Edy Pratowo Dorong Aturan Lebih Sederhana
Jelang Idulfitri, Pemprov...
Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Salurkan Banpres dan KHBS untuk 205 Ribu Warga
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
KPK Verifikasi Laporan...
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Nilai Dasar Berakhlak...
Nilai Dasar Berakhlak Diharapkan Ubah Pola Kerja ASN
PPKM Diperpanjang, GMNI:...
PPKM Diperpanjang, GMNI: Masyarakat Menengah ke Bawah Paling Berdampak
Rekomendasi
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved