Berlakukan PPKM Level 4 dan 3, Gubernur Kalteng Berikan Sejumlah Arahan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:46 WIB
loading...
Berlakukan PPKM Level 4 dan 3, Gubernur Kalteng Berikan Sejumlah Arahan
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. (Dok: MMCKalteng/Rinto)
A A A
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya telah ditetapkan masuk kriteria daerah Level 4 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan gubernur dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021).

“PPKM Level 4 khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, namun saya meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM Level 4," ucapnya.

Ia telah mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov Kalteng. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada 3-17 Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok m
masyarakat, pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Selain itu, pengaturan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

Di samping itu dilakukan penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Terkait penerapan PPKM Level 4 untuk Kota Palangka Raya dan meringankan beban masyarakat, Pemprov Kalteng akan mengambil langkah-langkah. Kebijakan tersebut di antaranya memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu, memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan serta menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Prov Kalteng Nuryakin. (CM)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7738 seconds (0.1#10.140)