Resmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota Bogor

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Pihaknya didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor selama dua hari ini berkordinasi, agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini, sampai dengan baik kepada masyarakat."Saya juga baru menandatangani, Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, ini khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol Kesehatan yang sangat ketat," paparnya. (Baca: Sambut New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi)

Jadi, kata dia, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama."Untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan, dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kedepannya nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan ke Pemkot, kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Protokol kesehatan ketat itu, kata Bima, seperti diketahui bersama diantaranya menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah. "Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama'ah untuk membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar 2 meter, dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi," katanya.

Selain itu, jika ada jamaah yang terdeteksi tidak sehat atau petugas DKM, tidak diperkenankan untuk beribadah berjamaah di masjid, dan kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di seluruh pemukiman warga."Bagi warga setempat di sekitar masjid bisa melalukan ibadah disekitar masjid tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pelaksanaan ibadah di masjid, tidak mengajak anak-anak dibawah 15 tahun, dan lansia diimbau untuk salat beribadah di rumah," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Berita Terkini
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved