Perpanjangan PPKM Level 4, Kapolda Jatim Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:04 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Level...
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta
A A A
SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 di sejumlah daerah kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak. Yakni sebanyak 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Jawa Tengah jadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 12 kabupaten/kota. Kemudian 31 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3. Hanya ada 1 daerah yang menerapkan PPKM Level 2, yakni Tasikmalaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mematuhi aturan pelaksanaan PPKM Level 4 guna memutus penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Butuh 4,2 Juta Dosis untuk Vaksinasi Tahap Kedua

“Kita akan melakukan perpanjangan PPKM Level 4. Tujuan dari PPKM Level 4 ini adalah mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Di hulunya seluruh masyarakat dan stakeholder melaksanakan patuh prokes dulu dan kita akan bersama-sama dengan penyakit ini," katanya, Selasa (3/8/2021).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 sudah diatur termasuk soal ketentuan kegiatan beribadah, buka warung, dan kegiatan lainnya. "Kami berpesan kepada masyarakat untuk bersabar menghadapi pandemi ini dengan cara patuh prokes. Ayo patuhi, karena kita bisa menghadapi ini dengan cara patuh prokes, memakai masker,” terangnya.

Nico menambahkan, pemerintah, khususnya Pemprov Jatim, Pemkab dan Pemkot terus menggelar vaksinasi di berbagai tempat dan menggandeng berbagai pihak seperti dengan perguruan tinggi guna mempercepat program vaksinasi. "Jika masyarakat butuh vaksin, silahkan datang ke tempat vaksin yang disediakan,” tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)