Lempar Sabu Terbungkus Tisu, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Kalong

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:02 WIB
loading...
Lempar Sabu Terbungkus Tisu, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Kalong
Peredaran narkoba dengan modus lempar tisu isi sabu berhasil diungkap satreskoba Polres Tanjungpinang.
A A A
PANGKALPINANG - Modus lempar narkoba oleh pengedar sabu di Pangkalpinang, terendus Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang. Dua orang ditangkap dalam penyergapan, Minggu (1/8/2021) sore kemarin.

Orang tersebut RG (27) warga Suka Damai, Mangkol dan AJ (27) warga Desa Terak, Bangka Tengah. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Borderan Budi Mulia (Belakang RSK Bakti Wara) Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui.

"Komplotan ini selalu transaksi sabu di lokasi penangkapan, modusnya barang yang dipesan dilempar di suatu lokasi yang dijanjikan," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astriantomi, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, dua tersangka memang sudah menjadi target operasi timnya. Namun kedua acap kali lolos saat akan ditangkap yang pada akhirnya lusa kemari aksi mereka berakhir.

Baca juga: Tiga Gempa Guncang Mentawai, Satu Rumah Dikabarkan Rusak

Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu terbungkus tisu yang disembunyikan di selokan. "Mereka ini memang selalu berdua ketika beraksi. Setelah kami periksa ditemukan sabu seberat 0,30 gram," ujarnya.

Timnya, kata Astriantomi, melakukan interogasi dan diketahui barang haram itu didapat dua tersangka dari seorang berinisial AB yang kini jadi buronan. Bahkan RG sudah enam kali dapat pasokan sabu dari DPP AB.

Sejumlah barang bukti didapati dalam penangkapan tersebut, seperti satu paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil, satu helai tisu warna putih dan satu unit handphonem.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1), 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)