Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang bernama Sempurna Sembiring (41) memberi tahu kepada tersangka Heri Sanjaya Tarigan agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka Heri Sanjaya Tarigan janji bertemu di Simpang Tuntungan.

"Sebelumnya tersangka Heri Sanjaya Tarigan sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ungkapnya.

Eksekusi Penyiraman Air Keras
Saat hari eksekusi tiba, sebut Riko, tersangka eksekutor dan driver inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen Kratingdeng.

"Kemudian pada pukul 21.00 WIB korban mengirim pesan What's App kalau dia sudah berada di lokasi," tukasnya.

Tak berapa lama, ungkap Riko, tersangka Heri menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor atas nama Narkis dan driver Usman Agus (50) bergerak ke lokasi.

"Tapi di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol Aqua. Setibanya di lokasi, tersangka Narkis langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, keduanya langsung melarikan diri," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Lansia Korban Penyiraman...
Lansia Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman...
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi, Polisi: Kadarnya 90 Persen
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Dosa Israel yang Dilakukan...
5 Dosa Israel yang Dilakukan terhadap PBB yang Mengejutkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved