Berakhir 2 Agustus, Anies: Bukan Soal PPKM Level 4, tapi Keselamatan
Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Anies menyebut bagi masyarakat yang terkendala komorbid maupun baru sembuh Covid-19 dan tidak bisa vaksinasi cukup tunjukan keterangan dokter.
"Mereka yang tidak boleh vaksin. Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari Covid-19 tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin untuk menjaga diri di rumah agar tidak berpotensi tertular. Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan di Jalan Raya Bogor-Jakarta Mengantre Panjang
"Anjuran saya menjaga dirilah di rumah supaya tidak berpotensi menular. Karena hal seperti ini pengalaman kami. Jadi malah risikonya dobel, saya anjurkan bagi penyintas bagi yang baru sembuh bawa surat keterangan aja," pungkasnya.
"Mereka yang tidak boleh vaksin. Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari Covid-19 tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin untuk menjaga diri di rumah agar tidak berpotensi tertular. Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan di Jalan Raya Bogor-Jakarta Mengantre Panjang
"Anjuran saya menjaga dirilah di rumah supaya tidak berpotensi menular. Karena hal seperti ini pengalaman kami. Jadi malah risikonya dobel, saya anjurkan bagi penyintas bagi yang baru sembuh bawa surat keterangan aja," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :