Cegah Kasus Covid-19, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan Prokes di Rumah Makan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan, di masa PPKM Level 4, pihaknya memaksimalkan pengawasan dan memberikan surat teguran yang belum menerapkan Prokes dengan benar.
"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita sesuai melakukan pengawasan.
Ditegaskan Andita, terkait surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja. Namun apabila tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.
"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," ucapnya.
"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita sesuai melakukan pengawasan.
Ditegaskan Andita, terkait surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja. Namun apabila tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.
"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :