Cegah Kasus Covid-19, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan Prokes di Rumah Makan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 06:24 WIB
loading...
Cegah Kasus Covid-19,...
Satpol PP Kecamatan Koja melakukan upaya pengawasan prokes ke sejumlah tempat usaha rumah makan.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Satpol PP Kecamatan Koja melakukan upaya pengawasan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah tempat usaha rumah makan.

Dalam pengawasan ini, petugas melakukan penyisiran satu per satu rumah makan disambangi petugas sampai memantau jumlah pengunjung. Salah satu rumah makan pertama yang didatangi oleh petugas ialah Nasi Bebek Tambak Gombong.

Di sini petugas menemukan pelanggaran meja makan yang belum diberikan tanda jaga jarak. Petugas pun lalu memberikan surat teguran dan imbauan pada pemilik usaha termasuk para pengunjung agar mengikuti prokes dimasa PPKM Level 4 ini.

Pemilik Nasi Bebek Tambak Gombong, Iraswati mengatakan, selama ini sudah melakukan upaya untuk tidak menimbulkan kerumunan termasuk waktu makan. "Saya sudah buat anjuran kalau makan tidak boleh lama lama apalagi ngobrol, ada satu buat ditempelan (stiker). Kalau lama biasanya saya ingatkan," tuturnya.

Selain itu, surat teguran juga diberikan Satpol PP Koja kepada rumah makan 'I am Geprek Bensu', Kedai Bakso Emil dan Rumah Makan Padang karena tidak membuat adanya jarak makan termasuk tempat cuci tangan yang tidak memenuhi standar. Baca: Anak Berkebutuhan Khusus di Jakut Mulai Disuntik Vaksin Covid-19

Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan, di masa PPKM Level 4, pihaknya memaksimalkan pengawasan dan memberikan surat teguran yang belum menerapkan Prokes dengan benar.

"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita sesuai melakukan pengawasan.

Ditegaskan Andita, terkait surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja. Namun apabila tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.

"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved