Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemkab Wajo Bakal Terapkan PPKM Level 2
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo , akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, setelah kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan di daerah tersebut.
Bahkan, Kabupaten Wajo yang sempat dinyatakan zona kuning pekan lalu, kini dinaikkan statusnya menjadi zona oranye.
"Penerapan PPKM level 2 akan dilakukan di Kabupaten Wajo, itu sebagaimana tindak lanjut dari rakor Forkopimda kemarin (Rabu)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo , Safaruddin, kepada Sindo, Jumat (30/7/2021).
Menurut Safar, Hal itu juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"PPKM level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga dengan tingkat RT, itu sebagaimana Instruksi Mendagri," katanya.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menyebutkan, sejauh ini belum ada aturan-aturan terperinci yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wajo pasca mengumumkan akan menerapkan PPKM level 2.
"Sebagaimana instruksi Pak Bupati, aturan-aturannya sementara digodok dan segera akan diterbitkan melalui surat edaran," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
Bila merujuk pada surat Instruksi Mendagri 26/2021 tersebut, ada beberapa hal yang dibatasi pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2.
Salah satu bentuk PPKM level 2, yakni dengan membentuk posko tiap desa dan kelurahan, untuk melakukan pencegahan, pembinaan, pendukung peksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan belajar mengajar bagi daerah zona kuning dan oranye dilakukan secara daring. Lalu, untuk kegiatan di perkantoran juga dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas kantor selebihnya disarankan work from home (WFH).
"Untuk pelaksanaan di sektor esensial tetap 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Warung makan tetap diizinkan buka, dengan batasan-batasan tertentu dan akan lebih jelas diatur oleh pemerintah setempat.
Pelaksanaan ibadah di zona kuning 50% dan di zona oranye 25% dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan-kegiatan di area publik, baik kegiatan kesenian, kebudayaan, dan kemasyarakatan juga dibatasi.
"Di zona kuning hanya 25%, sementara di zona oranye disarankan untuk tidak dilakukan sementara. Di Kabupaten Wajo, kasus aktif Covid-19 ada 102 orang, dari total kasus Covid-19 yang tercatat mencapai 983," katanya.
Bahkan, Kabupaten Wajo yang sempat dinyatakan zona kuning pekan lalu, kini dinaikkan statusnya menjadi zona oranye.
"Penerapan PPKM level 2 akan dilakukan di Kabupaten Wajo, itu sebagaimana tindak lanjut dari rakor Forkopimda kemarin (Rabu)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo , Safaruddin, kepada Sindo, Jumat (30/7/2021).
Menurut Safar, Hal itu juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"PPKM level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga dengan tingkat RT, itu sebagaimana Instruksi Mendagri," katanya.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menyebutkan, sejauh ini belum ada aturan-aturan terperinci yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wajo pasca mengumumkan akan menerapkan PPKM level 2.
"Sebagaimana instruksi Pak Bupati, aturan-aturannya sementara digodok dan segera akan diterbitkan melalui surat edaran," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
Bila merujuk pada surat Instruksi Mendagri 26/2021 tersebut, ada beberapa hal yang dibatasi pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2.
Salah satu bentuk PPKM level 2, yakni dengan membentuk posko tiap desa dan kelurahan, untuk melakukan pencegahan, pembinaan, pendukung peksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan belajar mengajar bagi daerah zona kuning dan oranye dilakukan secara daring. Lalu, untuk kegiatan di perkantoran juga dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas kantor selebihnya disarankan work from home (WFH).
"Untuk pelaksanaan di sektor esensial tetap 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Warung makan tetap diizinkan buka, dengan batasan-batasan tertentu dan akan lebih jelas diatur oleh pemerintah setempat.
Pelaksanaan ibadah di zona kuning 50% dan di zona oranye 25% dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan-kegiatan di area publik, baik kegiatan kesenian, kebudayaan, dan kemasyarakatan juga dibatasi.
"Di zona kuning hanya 25%, sementara di zona oranye disarankan untuk tidak dilakukan sementara. Di Kabupaten Wajo, kasus aktif Covid-19 ada 102 orang, dari total kasus Covid-19 yang tercatat mencapai 983," katanya.
(agn)