Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 30 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Dalam tindak pidana penimbunan itu, Joko menegaskan peran keduanya diketahui sentral, salah satunya mengatur agar obat itu tak beredar dipasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun chating untuk menahan obat tidak didistribusikan.

Termasuk saat rapat Zoom Meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir, padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tantang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi amankan belasan ribu obat penanganan Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Mengundurkan Diri sebagai...
Mengundurkan Diri sebagai Pemimpin Partai Konservatif dan PM Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved