Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 30 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
Timbun Obat Covid-19,...
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo saat penggerebekan gudang obat-obatan terkait COVID-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres. Foto/Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama berinisial S menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya dipastikan terlibat setelah mengkoordinir karyawan PT ASA untuk melakukan penimbunan dan menahan obat Covid-19 untuk beredar di pasaran hingga akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Meski ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan keduanya. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan Polisi demi merampungkan penyidikan itu. Wakapolrestro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sebelum menahan dan melimpahkan kasus ini Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.

“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo kepada wartawan Jumat (30/7/2021). Baca: Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Azithromycin, Tidak Dijual Hingga Kibuli BPOM

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, peran pelaku diduga menjadi sangat sentral dalam penimbunan obat ini. Ini terlihat saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang, namun tak diedarkan sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Dalam tindak pidana penimbunan itu, Joko menegaskan peran keduanya diketahui sentral, salah satunya mengatur agar obat itu tak beredar dipasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun chating untuk menahan obat tidak didistribusikan.

Termasuk saat rapat Zoom Meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir, padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar Pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tantang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi amankan belasan ribu obat penanganan Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved